Sidang Perdana Perkara Jinayat di Gedung Kantor Baru Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
Subulussalam, 13 Juni 2023
Sidang Jinayat dengan Nomor perkara 2/JN/2023/MS.Sus dengan Terdakwa NZ Bin F dengan kasus Pemerkosaan, Nomor Perkara 3/JN/2023/MS.Sus dan 4/JN/2023/MS.Sus dengan Terdakwa ASL Bin Alm. IL dengan kasus Pelecehan Seksual dan Perkara Nomor 5/JN/2023/MS.Sus dengan Terdakwa SH Bin G dengan kasus Khamar yang diaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam pada Selasa, 13 Juni 2023.
Turut hadir dalam persidangan tersebut Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dengan Hakim Ketua YM. Junaedi, S.H.I., Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H., dan YM. Acengn Rahamtulloh, S.Sy dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Bapak Idham Kholik Daulay, S.H., dan Pengacara Terdakwa.
Persidangan ini terasa istimewa dikarenakan persidangan perdana Perkara Jinayat setelah Pindah dari kantor lama. Tentunya sidang perdana di Gedung kantor baru ini dapat memberikan suasana baru yang memberikan kenyamanan kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.