Kop Website 1

Written by Super User on . Hits: 3876Posted in Uncategorised

Kode Etik dan Perilaku ASN

Pedoman Etika dan Perilaku Aparatur Sipil Negara

Core Values ASN “BerAKHLAK”

  • Berorientasi Pelayanan
    Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
  • Akuntabel
    Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi.
  • Kompeten
    Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas diri.
  • Harmonis
    Saling peduli dan menghargai perbedaan.
  • Loyal
    Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  • Adaptif
    Terus berinovasi dan antusias dalam menghadapi perubahan.
  • Kolaboratif
    Membangun kerja sama yang sinergis.

Etika ASN Dalam Bernegara

  • Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga netralitas ASN.
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Menggunakan fasilitas negara secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Etika ASN Dalam Organisasi

  • Melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan SOP.
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara.
  • Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi.
  • Membangun budaya kerja yang disiplin dan produktif.
  • Menjalin kerja sama yang baik antar unit kerja.
  • Memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.

Etika ASN Dalam Pelayanan Masyarakat

  • Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
  • Bersikap sopan, santun, dan ramah kepada masyarakat.
  • Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Mengutamakan kepentingan publik.

Etika ASN Terhadap Diri Sendiri

  • Jujur dan bertanggung jawab.
  • Menjaga integritas dan moralitas.
  • Meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
  • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
  • Berpenampilan rapi dan sopan.
  • Menghindari konflik kepentingan.

Etika ASN Terhadap Sesama ASN

  • Saling menghormati antar ASN.
  • Menjaga solidaritas dan kerja sama.
  • Menghargai perbedaan pendapat.
  • Menjaga nama baik institusi dan korps ASN.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.

Larangan ASN

  • Menyalahgunakan wewenang jabatan.
  • Menerima gratifikasi atau suap.
  • Melakukan tindakan diskriminatif.
  • Menyebarkan informasi rahasia negara.
  • Melanggar disiplin ASN.
  • Terlibat politik praktis.

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5