Kode Etik dan Perilaku ASN
Pedoman Etika dan Perilaku Aparatur Sipil Negara
Core Values ASN “BerAKHLAK”
- Berorientasi Pelayanan
Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. - Akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi. - Kompeten
Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas diri. - Harmonis
Saling peduli dan menghargai perbedaan. - Loyal
Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. - Adaptif
Terus berinovasi dan antusias dalam menghadapi perubahan. - Kolaboratif
Membangun kerja sama yang sinergis.
Etika ASN Dalam Bernegara
- Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga netralitas ASN.
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
- Menggunakan fasilitas negara secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Etika ASN Dalam Organisasi
- Melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan SOP.
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi.
- Membangun budaya kerja yang disiplin dan produktif.
- Menjalin kerja sama yang baik antar unit kerja.
- Memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.
Etika ASN Dalam Pelayanan Masyarakat
- Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
- Bersikap sopan, santun, dan ramah kepada masyarakat.
- Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
- Menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Mengutamakan kepentingan publik.
Etika ASN Terhadap Diri Sendiri
- Jujur dan bertanggung jawab.
- Menjaga integritas dan moralitas.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
- Berpenampilan rapi dan sopan.
- Menghindari konflik kepentingan.
Etika ASN Terhadap Sesama ASN
- Saling menghormati antar ASN.
- Menjaga solidaritas dan kerja sama.
- Menghargai perbedaan pendapat.
- Menjaga nama baik institusi dan korps ASN.
- Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.
Larangan ASN
- Menyalahgunakan wewenang jabatan.
- Menerima gratifikasi atau suap.
- Melakukan tindakan diskriminatif.
- Menyebarkan informasi rahasia negara.
- Melanggar disiplin ASN.
- Terlibat politik praktis.
