Kode Etik Panitera dan Jurusita
Pedoman Sikap, Perilaku, dan Etika Panitera serta Jurusita
Ketentuan Umum
Kode etik Panitera dan Jurusita merupakan aturan tertulis yang wajib dipedomani dalam melaksanakan tugas peradilan secara profesional, adil, dan bertanggung jawab.
- Panitera meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada seluruh lingkungan peradilan.
- Jurusita meliputi Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan tingkat pertama.
- Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.
Maksud dan Tujuan
Kode etik ini bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme Panitera dan Jurusita dalam memberikan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat pencari keadilan.
Sikap Dalam Melaksanakan Tugas
- Memberikan pelayanan secara sopan, teliti, dan profesional.
- Tidak membeda-bedakan para pihak berdasarkan status sosial.
- Menjaga kewibawaan dalam persidangan.
- Tidak memihak salah satu pihak yang berperkara.
- Menjaga kerahasiaan hasil musyawarah dan konsep putusan.
- Jurusita wajib menyampaikan relaas panggilan sendiri.
Sikap Dalam Persidangan
- Berpakaian rapi sesuai ketentuan.
- Duduk dengan sopan selama persidangan berlangsung.
- Bersikap adil kepada seluruh pihak.
- Tidak menggunakan telepon seluler selama persidangan.
- Tidak mengantuk atau tidur saat sidang berlangsung.
Sikap di Luar Persidangan
- Dilarang menjadi penasihat hukum.
- Dilarang menjadi penghubung antara pihak berperkara dan hakim.
- Dilarang membawa berkas perkara tanpa izin.
- Dilarang memasuki tempat perjudian, minuman keras, dan prostitusi.
Sikap Dalam Kedinasan
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
- Menjaga tertib administrasi dan disiplin kerja.
- Menjaga persatuan serta profesionalisme aparatur peradilan.
Sikap Terhadap Sesama dan Bawahan
- Memelihara hubungan kerja yang baik antar aparatur peradilan.
- Menumbuhkan rasa setia kawan dan saling menghormati.
- Memberikan teladan dan pembinaan kepada bawahan.
- Mendorong peningkatan ilmu pengetahuan dan kemampuan kerja.
Sanksi
Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman berat berhak memberikan pembelaan diri di hadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.
Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita bertugas:
- Mempelajari hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik.
- Mendengarkan pembelaan Panitera dan Jurusita.
- Memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang.
