Kop Website 1

Written by Tim Redaksi MS Kota Subulussalam on . Hits: 469Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Ketua Mahkamah Agung

WhatsApp Image 2023 10 09 at 19.40.26

Subulussalam, 09 Oktober 2023

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Mengikuti Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Ketua Mahkamah Agung secara Virtual yang dilaksanakan pada Senin, 09 Oktober 2023 bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Turut hadir dalam Rapat tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Hidayatullah, S.H.I., Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Irwan, S.T.

Dalam Pembinaan nya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa sulit bagi kita untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan jika masih ada di antara hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan, oleh karena itu pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik. Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut, sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2023 10 09 at 19.40.28

Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Perma Nomor 8 Tahun 2016, setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan kepada bawahannya yang meliputi:

Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasil guna. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional. Artinya, jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab secara pribadi dari bawahannya, namun jika kewajiban pengawasan dan pembinaan tidak dijalankan, maka atasan langsungnya akan turut menerima sanksi dari perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5