Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bertolak Ke Arab Saudi Ikuti Diklat Ekosyar
Jakarta, 03 November 2023
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., bertolak ke Arab Saudi untuk mengikuti Diklat Hakim Ekonomi Syar’iyah Tahun 2023 yang diadakan di Higher Judicial Institute, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi. Para Peserta Diklat Ekosyar Tahun 2023 tersebut dilepas oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dalam sambutannya, Yang Mulia Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan kepada seluruh peserta diklat beberapa hal, Pertama, untuk senantiasa menjaga nama baik lembaga Mahkamah Agung, dengan integritas dan dedikasi yang tinggi, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama dan ekonomi syariah. Kedua, pelajari tentang ekonomi syariah dan sistem peradilan di Arab Saudi, penting untuk memahami dengan baik konsep dan prinsip ekonomi syariah, serta mempelajari sistem peradilan di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, hal ini akan membantu meningkatkan kompetensi dan pemahaman hakim peradilan agama dalam memutuskan perkara-perkara ekonomi syariah. Ketiga, agar menjaga kesehatan dan mengikuti kegiatan dengan baik, kesehatan adalah modal utama dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab selama mengikuti Diklat. Pastikan semua peserta menjaga kesehatan fisik dan mental, ikuti kegiatan diklat ini dengan penuh konsentrasi dan antusiasme, sehingga ilmu yang Anda peroleh dapat diaplikasikan secara optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan Diklat Ekosyar 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan hakim peradilan agama dalam penerapan hukum ekonomi syari'ah, meningkatkan pemahaman tentang reformasi sistem peradilan di bawah hukum syari'ah, meningkatkan kemampuan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan dan memperkuat kerjasama antar lembaga dalam konteks penegakan hukum syari'ah.
Tentu saja penting untuk diingat bahwa setiap negara memiliki konteks dan tantangan unik mereka sendiri, dan bahwa adaptasi dari pengalaman Arab Saudi haruslah mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik lokal. Namun, belajar dari pengalaman Arab Saudi dalam menerapkan ekonomi syari'ah dan reformasi peradilan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia.