Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Bersama Hakim dan Panitera Ikuti Bimbingan Teknis Nasional secara Daring Terkait Akses Keadilan bagi Kaum Rentan
Subulussalam, 23 Mei 2025
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam beserta hakim dan panitera turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Nasional bertema “Akses Keadilan bagi Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom dan elearning Badilag, dengan melibatkan seluruh tenaga teknis dari lingkungan peradilan agama di Indonesia.
Kegiatan yang awalnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB ini mengalami perubahan waktu pelaksanaan menjadi pukul 13.30 WIB hingga 14.30 WIB pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 1138/DJA/DL1.10/V/2025 yang diterbitkan oleh Ditjen Badilag.
Acara dimulai dengan pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, serta pembacaan doa. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi utama yang disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. Materi yang disampaikan berfokus pada kebijakan Mahkamah Agung dalam meningkatkan akses keadilan bagi kelompok rentan (vulnerable groups) yang sering menghadapi hambatan dalam sistem peradilan.
Peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar topik yang dibahas, yang dipandu oleh moderator Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H., M.H.I. Antusiasme peserta terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan dan masukan yang disampaikan selama sesi diskusi.
Selain sesi penyampaian materi, peserta juga mengikuti rangkaian kegiatan lainnya, termasuk pretest yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya pada Kamis, 22 Mei 2025, serta kuis daring yang dapat diakses hingga pukul 19.00 WIB pada hari yang sama dengan pelaksanaan bimbingan teknis.
Kehadiran Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam beserta jajaran teknisnya dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat lembaga peradilan agama di daerah dalam memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip keadilan inklusif, khususnya terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh aparatur peradilan agama semakin siap memberikan layanan hukum yang adil, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang kurang berdaya. (d)