Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Eksekusi Uqubat Cambuk
Subulussalam, 30 Mei 2024
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menghadiri Eksekusi Hukuman Cambuk dalam hal ini dihadiri oleh Hakim Pengawas Y.M. Bapak Ahmad Fauzi, S.H. serta Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bapak Hidayatullah, S.H.I.
Perkara dengan Nomor : 9/JN/2023/MS.Sus. Terpidana telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan 1/JN/2024/MS.Sus. Terpidana telah melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Telah mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht.
Terpidana menjalani eksekusi cambuk di Lapangan Rutan Singkil Kelas II Kabupaten Aceh Singkil.