Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Kembali Gelar Sidang Keliling di KUA Penanggalan untuk Perkara Itsbat Nikah
Subulussalam, 19 Mei 2025
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang merata dan menjangkau masyarakat secara langsung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penanggalan dan difokuskan pada perkara itsbat nikah, yang merupakan proses penetapan sahnya pernikahan secara hukum oleh pengadilan agama.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari program pelayanan terpadu yang rutin digelar Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan dalam menjangkau kantor pengadilan. Dengan menghadirkan proses persidangan langsung di wilayah domisili masyarakat, diharapkan proses penyelesaian perkara menjadi lebih efisien, cepat, dan hemat biaya bagi para pencari keadilan.
Adapun perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini adalah perkara itsbat nikah, yaitu permohonan pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara resmi di instansi yang berwenang. Banyak pasangan suami istri yang telah lama menikah secara agama namun belum memiliki dokumen legal berupa akta nikah karena berbagai kendala, seperti kurangnya informasi, keterbatasan ekonomi, atau akses yang jauh dari kantor KUA atau Mahkamah Syar’iyah.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kehidupan pernikahan dan administrasi kependudukan. Dengan dikabulkannya permohonan itsbat nikah, pasangan yang bersangkutan dapat memperoleh akta nikah yang sah dan diakui oleh negara, yang selanjutnya berdampak positif pada keabsahan status hukum anak, hak waris, serta keperluan administrasi lainnya.
Sidang keliling yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan hukum yang mendekatkan pengadilan kepada rakyat.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung misi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjadi wujud nyata dalam meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (d)