Perkara Nomor 115/Pdt.G/2025 di MS Kota Subulussalam Berakhir Damai

Subulussalam, 24 September 2025
Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam pada hari Rabu, 24 September 2025, setelah salah satu perkara perdata dengan Nomor 115/Pdt.G/2025/MS.Sus berhasil dicabut dan berakhir damai.
Melalui upaya mediasi dan pendekatan yang humanis, hakim yang memeriksa perkara ini berhasil mendorong para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah. Kesepakatan damai ini disambut baik oleh kedua belah pihak, sehingga proses persidangan dapat ditutup dengan pencabutan perkara.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
Dengan tercapainya perdamaian, diharapkan hubungan antar pihak kembali harmonis, serta menjadi teladan bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan cara damai, tanpa harus berlarut-larut dalam proses peradilan. (d)
