Mediasi Berhasil, Damai Terwujud

Subulussalam, 9 Desember 2025
Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengapresiasi keberhasilan proses mediasi perkara cerai talak nomor 158/Pdt.G/2025/MS.Sus yang ditangani oleh Mediator Non Hakim, Bapak Ahmadi, S.H.I., S.Pd., M.Pd., CPM. Melalui pendekatan yang humanis, komunikatif, dan penuh empati, beliau berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana dialog yang tenang dan saling memahami.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi MS Kota Subulussalam, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara, sebuah keputusan bijak yang lahir dari keinginan bersama untuk menjaga keharmonisan serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi bukan hanya sekadar tahapan formal, tetapi sarana efektif untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan sengketa ke proses persidangan.
Semoga hasil baik ini memberikan keberkahan serta menjadi inspirasi bagi para pihak lainnya untuk memilih jalur damai sebagai jalan penyelesaian. (d)
