Briefing Pagi PTSP MS Kota Subulussalam, Tekankan Ketertiban Pelayanan dan Pemahaman Perkara

Subulussalam, 05 Januari 2026
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam melaksanakan briefing pagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan briefing pagi ini dipimpin oleh Hakim YM Nurul Amelia, S.H., dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP MS Kota Subulussalam sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, YM Nurul Amelia, S.H. menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh petugas PTSP. Pertama, terkait perkara ghaib, beliau menegaskan bahwa pengajuan perkara ghaib harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu adanya keterangan ghaib dari kepala desa serta kondisi pisah tempat tinggal minimal selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, beliau menekankan bahwa petugas PTSP harus menguasai seluruh informasi perkara, baik yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran, alur pelayanan, maupun perkembangan perkara. Penguasaan informasi tersebut dinilai sangat penting agar petugas PTSP dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada para pihak.
Poin berikutnya yang disampaikan adalah terkait pengaturan waktu istirahat petugas PTSP. YM Nurul Amelia, S.H. mengarahkan agar waktu istirahat dilaksanakan secara bergantian, sehingga pelayanan tetap berjalan dan selalu ada petugas yang standby di meja pelayanan. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa pukul 13.30 WIB seluruh petugas PTSP harus sudah kembali dan berada di tempat pelayanan untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui briefing pagi ini, diharapkan seluruh petugas PTSP MS Kota Subulussalam semakin disiplin, profesional, dan siap memberikan pelayanan prima, sejalan dengan komitmen Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (d)
