Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Bahas Penjelasan Resmi Wali Kota atas Hak Interpelasi

Subulussalam, 13 Februari 2026
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Hakim YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., menghadiri undangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dalam rangka Rapat Paripurna DPRK Subulussalam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Subulussalam dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Subulussalam.
Rapat Paripurna ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian penjelasan resmi Wali Kota Subulussalam atas hak interpelasi DPRK Subulussalam. Agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah, sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan oleh pihak eksekutif.
Kehadiran perwakilan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam forum tersebut merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam mendukung terciptanya sinergi antarlembaga pemerintahan di daerah. Sebagai bagian dari unsur Forkopimda, Mahkamah Syar’iyah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas, ketertiban, serta kepastian hukum di wilayah Kota Subulussalam. Partisipasi dalam agenda kelembagaan seperti ini juga mencerminkan keterbukaan dan koordinasi yang harmonis antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Rapat berlangsung dengan tertib dan khidmat, diawali dengan pembukaan oleh pimpinan DPRK, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan resmi oleh Wali Kota Subulussalam, serta tanggapan dari para anggota dewan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menunjukkan dukungan terhadap upaya penguatan koordinasi lintas sektor serta komitmen dalam menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Subulussalam. (d)

