Perwakilan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di Masjid Agung

Subulussalam, 13 Februari 2026
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Hakim YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., menghadiri undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-309/L.1.32/Eku.3/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB bertempat di Masjid Agung Kota Subulussalam dengan agenda pelaksanaan eksekusi ‘uqubat ta’zir cambuk terhadap terpidana atas nama Ilyas alias Entek bin Basiroh.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 4/JN/2026/MS.Aceh tanggal 14 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan telah inkracht-nya putusan tersebut, maka kewenangan pelaksanaan eksekusi berada pada pihak kejaksaan sebagai eksekutor. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum jinayat di wilayah Aceh yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kepolisian Resor Subulussalam, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Syariat Islam, tenaga medis dari RSUD Kota Subulussalam, serta pihak keluarga terpidana. Sebelum pelaksanaan eksekusi, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kehadiran Hakim YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., sebagai perwakilan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam rangka menjamin bahwa pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung secara terbuka, tertib, dan dalam pengamanan aparat terkait. Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, serta nilai-nilai syariat Islam yang menjadi landasan penerapan hukum jinayat di Aceh.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam rangka mendukung terciptanya ketertiban serta kepastian hukum di Kota Subulussalam. (d)
