Perwakilan MS Kota Subulussalam Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Ta’zir Cambuk

Subulussalam, 22 April 2026
Perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menghadiri pelaksanaan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap para terpidana dalam perkara jinayat atas nama Ashal Munte Bin Musa, dkk. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid Agung Kota Subulussalam.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Nomor: 2/JN/2026/MS.Sus tanggal 11 Maret 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilaksanakan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Aceh.
Kehadiran perwakilan MS Kota Subulussalam dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan serta koordinasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam perkara jinayat. Hal ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur.
Kegiatan eksekusi turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Pelaksanaan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta ketertiban umum.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya hukum jinayat di Aceh. (d)
