Perwakilan MS Kota Subulussalam Hadiri Pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk

Subulussalam, 28 April 2026
Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menghadiri kegiatan pelaksanaan eksekusi ‘uqubat ta’zir cambuk terhadap 5 (lima) orang terhukum yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Agung Kota Subulussalam.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Nomor: 1/JN/2026/MS.Sus dan Nomor: 2/JN/2026/MS.Sus, keduanya tertanggal 11 Maret 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kehadiran perwakilan MS Kota Subulussalam dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan serta bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi ‘uqubat ta’zir cambuk dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kegiatan ini juga disaksikan oleh unsur terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hukum di tengah masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk senantiasa mematuhi hukum yang berlaku, khususnya hukum jinayat di wilayah Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (d)
