MS Kota Subulussalam Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Kesiapan Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Pencari Keadilan

Subulussalam,14 September 2026
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam melaksanakan apel pagi pada Senin, 14 September 2026, bertempat di halaman kantor MS Kota Subulussalam. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan sekaligus sarana untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas dan pelayanan pada awal pekan.
Apel pagi dipimpin oleh YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., M.H., Hakim MS Kota Subulussalam, selaku pembina apel. Rahmat Kamal, S.Pd. bertugas sebagai pemimpin apel, Citra Wahyu Andini, S.H. sebagai pembawa acara, Rafsanzani, Lc. sebagai pembaca 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, dan Zulkifli, S.Kom. sebagai pembaca doa.
Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan pentingnya persiapan seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pihak pencari keadilan. Setiap aparatur diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melaksanakan tugas, baik dari aspek kedisiplinan, kesiapan administrasi, maupun sikap dalam memberikan pelayanan.
Beliau menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan senantiasa memberikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, profesional, transparan, dan berintegritas, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Kesiapan tersebut menjadi hal yang penting mengingat setiap pencari keadilan memiliki kebutuhan dan permasalahan yang harus ditangani dengan penuh tanggung jawab. Dengan kesiapan yang baik, diharapkan seluruh proses pelayanan di MS Kota Subulussalam dapat berjalan secara optimal dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Apel pagi kemudian ditutup dengan pembacaan doa. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat sebagai awal pelaksanaan tugas pada pekan ini.
Melalui apel pagi, MS Kota Subulussalam terus berkomitmen untuk membangun aparatur yang disiplin, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan, demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima bagi seluruh pencari keadilan. (d)
