Panitera dan Panmud Jinayah MS Kota Subulussalam Hadiri Bimtek Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Layanan Peradilan se-Aceh Tahun 2026

Subulussalam,19 September 2026
Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Fajar Arafat, S.H.I., bersama Panitera Muda Jinayah, Indramad Putra, S.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Layanan Peradilan Mahkamah Syar’iyah se-Aceh Tahun 2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Syar’iyah Aceh selama dua hari, yaitu Jumat–Sabtu, 18–19 September 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Melalui Bimtek Peningkatan Kinerja dan Percepatan Penyelesaian Perkara, Kita Optimalkan Peran Kepaniteraan demi Mewujudkan Mahkamah Syar’iyah yang Agung, Akuntabel, dan Melayani.”
Bimtek ini menjadi forum koordinasi dan pembinaan bagi jajaran kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan administrasi perkara, memperkuat koordinasi, serta mendorong percepatan penyelesaian perkara. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan mekanisme layanan peradilan yang perlu diterapkan di satuan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi dan arahan terkait peningkatan kinerja kepaniteraan, penguatan administrasi perkara, pembinaan serta pengawasan layanan peradilan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepaniteraan yang lebih efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Keikutsertaan Panitera dan Panitera Muda Jinayah MS Kota Subulussalam dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan yang selanjutnya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja, khususnya dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam terus berkomitmen mengoptimalkan peran kepaniteraan dalam mewujudkan layanan peradilan yang profesional, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan, sejalan dengan semangat mewujudkan Mahkamah Syar’iyah yang Agung. (d)
