Breaking News : MS Kota Subulussalam Vonis 150 Bulan Perkara Jinayat!!!

MS Kota Subulussalam pada hari ini, 16 November 2021 yang bertepatan dengan 11 Rabiul Akhir menggelar persidangan perkara Jinayat dengan agenda pembacaan vonis Terdakwa dengan nomor register perkara 8/JN/2021/MS.Sus berinisial NI Bin S. Hadir dalam persidnagan hari ini Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan Muhammad Naufal, S.Sy serta dibantu dengan Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I. dengan Jaksa Penuntut Umum, Bapak Abdi Fikri dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Sidang jinayat pada hari ini berlangsung secara Teleconference via Zoom Meetings. Hakim Anggota MS Kota Subulussalam, YM. Junaedi, S.H.I membacakan Putusan terhadap Terdakwa. Dalam putusannya, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman Cambuk 100 Kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk didepan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan yang menurut Majelis Hakim bahwa hukuman tersebut tidak lah cukup untuk mengurangi trauma korban Zina tersebut. Majelis hakim berpendapat bahwa berdsarkan pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, perbuatan terdakwa diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan.

Majelis Hakim melanjutkan bahwa tidak ditemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepdanya berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya. Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah merusak masa depan anak korban, Terdakwa memaksa dan memanfaatkan kepolosan anak yang belum mampu berpikir matang dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi deni kepuasan seksualnya, Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Hukum Syari’at Isalm di Provinsi Aceh, serta hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih sangat berusia muda dan Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan dengan mengadili Terdakwa yang Bernama NI Bin S terbukti secara sah dan meyakinkan melakuakn jarimah oemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 50 Qanun aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjatuhkan terhadap terdakwa NI bin S dengan Uqubat Ta’zir Penjara selama 150 bulan dikurang selama terdakwa ditahan, memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan, Memerintahkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa serta Barang Bukti Korban dikembalikan seluruhnya kepada Korban, serta mengkhukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000.

Majelis Hakim telah selesai membacakan seluruh isi putusan yang memvonis Terdakwa pelaku Zina dengan Uqubat Ta’zir penjara selama 150 bulan, Terdakwa menyatakan bahwa akan pikir-pikir dengan putusan Hakim, begitu juga Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa juga Pikir-Pikir dahulu, namun Majelis Hakim Kembali Mengingatkan kepada Terdakwa untuk terus memperbaiki diri selama berada di dalam penjara dan ini bukan hal yang mudah bagi Korban, dan Majelis berharap agar Terdakwa mau bertaubat dan tidak akan pernah mengulangi perbuatan seperti ini.
